Pembiayaan

KSPPS BMT CSI SYARIAH SEJAHTERA KANTOR KAS RANTAU
PUR ( Pembiayaan Usaha Rakyat )

Bentuk manivestasi dari KSPS BMT CSI SYARIAH SEJAHTERA untuk mengembangkan perekonomian tingkat dasar di masyarakat. Pembiayaan modal usaha dalam bentuk kerjasama yang diberikan kepada Anggota/calon anggota dengan jangka waktu berbatas adalah sebagai berikut :
1. Musyarakah
Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasar nisbah yang disepakati atau proporsional penyertaan modal, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar nisbah yang ditentukan atau proporsional penyertaan modal. Dalam aplikasinya digunakan untuk modal kerja dan investasi, dimana dana dari BMT merupakan partisipasi BMT dalam usaha yang dikelola anggota, dimana BMT berhak ikut serta dalam mengelola usaha.
Dalam kegiatan pembiayaan berdasarkan akad musyarakah, secara operasional bisa dilakukan untuk pembiayaan proyek, pe­­­ng­­­adaan, dan sebagainya berlaku persyaratan sebagai berikut:
  1. BMT dan anggota masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu;
  2. Anggota bertindak sebagai pengelola usaha dan BMT se­bagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati;
  3. BMT berdasarkan kesepakatan dengan anggota dapat me­nunjuk anggota untuk mengelola usaha;
  4. Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai dan/atau barang;
  5. Dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai secara tunai berdasarkan kesepakatan;
  6. Jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pem­bagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BMT dan anggota;
  7. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama sesuai kesepakatan;
  8. Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati atau proporsional penyertaan modal;
  9. BMT dan anggota menanggung kerugian secara pro­porsional menurut porsi modal masing-masingatau sesuai dengan nisbah yang disepakati, kecuali jika terjadi kecurangan, lalai, atau menyalahi perjanjian dari salah satu pihak;
  10. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah se­panjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar ke­sepakatan para pihak dan tidak berlaku surut;
  11. Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan ke­sepakatan pada awal Akad; terutama pada kerjasama di mana secara bertahap porsi modal BMT semakin kecil seperti Musyarakah mutanaqisa.
  12. Pembagian keuntungan dapat dilakukan dengan metode bagi untung atau rugi (profit and loss sharing), akan tetapi disarankan untuk menggunakan metode bagi pendapatan (revenue sharing);
  13. Pengembalian pokok pembiayaan dilakukan pada akhir periode Akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) usaha; dan
  14. BMT dapat meminta jaminan atau agunan untuk meng­antisipasi risiko apabila anggota tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam Akad karena ke­lalaian dan atau kecurangan

2. Murabahah
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Murabahah berlaku persyaratan sebagai berikut :
  1. BMT menyediakan dana pembiayaan berdasarkan per­janjian jual beli barang;
  2. Jangka waktu pembayaran harga barang oleh anggota ke­pada BMT ditentukan berdasarkan kesepakatan BMT dan anggota;
  3. BMT selaku penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (dalam nominal) sebagai tambahannya.
  4. BMT dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pem­belian barang yang telah disepakati kualifikasinya;
  5. Dalam hal BMT mewakilkan kepada anggota (wakalah) untuk membeli barang, maka Akad Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik BMT;
  6. Dalam proses wakalah, agar memudahkan proses berjalan sesuai ketentuan, maka BMT dapat menyediakan nota barang kosong atas nama BMT yang diisi oleh suplier dan diserahkan oleh anggota sebagai bukti kepemilikan telah berpindah kepada BMT.
  7. BMT dapat meminta anggota untuk membayar uang muka atau urbun saat menandatangani kesepakatan awal peme­sanan barang oleh anggota;
  8. BMT dapat meminta anggota untuk menyediakan agunan tambah­an selain barang yang dibiayai BMT;
  9. Kesepakatan marjin harus ditentukan satu kali pada awal Akad dan tidak berubah selama periode Akad;
Dalam hal BMT meminta anggota untuk membayar uang muka atau urbun sebagaimana dimaksud pada ayat nomor 5 di atas, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Dalam hal uang muka, jika anggota menolak untuk mem­beli barang setelah membayar uang muka, maka biaya riil BMT harus dibayar dari uang muka tersebut dan BMT harus mengembalikan kelebihan uang muka kepada anggota. Namun jika nilai uang muka kurang dari nilai ke­rugian yang harus ditanggung oleh BMT, maka BMT dapat me­­­­­­minta lagi pembayaran sisa kerugiannya kepada anggota;
  2. Dalam hal urbun, jika anggota batal membeli barang, maka urbun yang telah dibayarkan anggota menjadi milik BMT maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh BMT akibat pembatalan tersebut, dan jika urbun tidak men­cukupi, anggota wajib melunasi kekurangannya.
Dalam pembiayaan Murabahah BMT dapat memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran hanya kepada ang­gota yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan/atau anggota yang meng­alami pe­nurunan kemampuan pembayaran. Besarnya potongan Murabahah kepada anggota tidak boleh diperjanjikan dalam akad dan diserahkan kepada kebijakan BMT.

Catatan :
Seorang pedagang datang untuk meminta pembiayaan bagi pem­belian barang dagangannya, karyawan BMT mengarahkan dengan akad murabahah. Jika barang yang akan dibeli ter­sedia, atau BMT telah bekerjasama dengan pedagang grosir di mana dia biasa membeli, maka tidak perlu ada akad pemesanan barang, sehingga pedagang tadi diberi nota pem­belian atas nama BMT kemudian membeli pada pedagang grosir yang ditunjuk dan akan dibayar oleh BMT. Berdasar jumlah yang tertera pada nota tersebut itulah yang di akad murabahah-kan. Akan tetapi jika barang tersebut tidak dapat disediakan oleh BMT, maka BMT dapat mewakalahkan kepada pedagang tadi, jika dipandang perlu, maka pada akad wakalah ini BMT dapat meminta uang muka (urbun), atau jaminan. Akad murabahah dapat dilakukan, jika telah terjadi pemindahan pemilikan, dimana pada pedoman ini ditandai dengan barang-barang yang akan menjadi obyek akad telah tertulis diatas nota atas nama BMT.

0 komentar:

Posting Komentar